Sasaran Kerja Pegawai


Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib menyusun SKP dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jelas
  2. Dapat diukur
  3. Relevan
  4. Dapat dicapai
  5. Memiliki target waktu

CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

SKP

Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

Perilaku Kerja

Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Prestasi Kerja

Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan 60% Penilaian SKP dan 40% Penilaian Perilaku Kerja